- PPnBM
- PPN/PPnBM yang ditagih kembali
- Petunjuk Pengisian Nota Hitung PPN/ PPnBM yang ditagih kembali (PER-33/PJ/2008)
- Nota Hitung PPN/ PPnBM yang ditagih kembali (PER-33/PJ/2008) download
- Bunga denda penagihan
- STP Bunga/ Denda Penagihan (PER-33/PJ/2008) download
- Nota Hitung Bunga/ Denda Penagihan (PER-21/PJ/2010) download
- PPN
- Daftar pengantar
- Daftar Pengantar SKP (PER-33/PJ/2008) download
- Pajak Penghasilan
- STP PPh Badan/ OP (PER-21/PJ/2010)
- SKPKB PPh Badan/ OP (PER-33/PJ/2008) download
- PPh pemotongan/pemungutan
belajarpajak
Jenis-Jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak Penghasilan Bagi Dokter
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Dokter
Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lain, kecuali ditentukan lain dalam UU PPh. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak juga termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lain, kecuali ditentukan lain dalam UU PPh. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak juga termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong PPh Pasal 21
Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong PPh Pasal 21
Bentuk Usaha Tetap
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang
dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia,
yang dapat berupa :
Norma Perhitungan Penghasilan Netto
Dasar Hukum
-
Pasal 14 UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
-
KEP-536/PJ/2000 (berlaku sejak tahun pajak 2001) tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) untuk Wajib Pajak (WP) yang dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan
-
PER-4/PJ/2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang petunjuk pelaksanaan pencatatan bagi WP Orang Pribadi (OP)
Objek Pajak Penghasilan
Objek Pajak Penghasilan
Adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:
Adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:
Subjek Pajak Penghasilan
Pajak
Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan
dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun
pajak.
Subjek Pajak Penghasilan
Subjek PPh meliputi :
Subjek Pajak Penghasilan
Subjek PPh meliputi :
Surat Keterangan Fiskal
Dalam kondisi tertentu seperti dalam proses pengajuan tender untuk
pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, seringkali disebutkan
adanya persyaratan bahwa calon penyedia barang/jasa harus memenuhi
seluruh kewajiban perpajakannya terlebih dahulu. Untuk keperluan
tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Fiskal
(SKF) untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan
data pemenuhan kewajiban perpajakan atas Wajib Pajak tertentu (peserta
tender)
A. Pengertian
A. Pengertian
Penetapan dan Ketetapan Pajak
Prinsip self-assessment dalam pemenuhan kewajiban perpajakan
adalah bahwa Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terutang
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga
penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan pada WP sendiri
melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikannya. Penerbitan suatu
surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan
oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data
fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
Surat Pemberitahuan dan Batas Pembayaran Pajak
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, Wajib
Pajak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) baik masa maupun
tahunan, terkait hasil penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang.
Penyampaian SPT harus dilaksanakan sebelum jatuh tempo pelaporan pajak,
sedangkan pembayaran pajak harus dilaksanakan sebelum jatuh tempo
pembayaran. Pelanggaran terhadap jatuh tempo pelaporan maupun pembayaran
akan berakibat pada timbulnya sanksi administrasi berupa denda, bunga,
atau kenaikan.
Langganan:
Postingan (Atom)