Norma Perhitungan Penghasilan Netto

Dasar Hukum
  1. Pasal 14 UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. KEP-536/PJ/2000 (berlaku sejak tahun pajak 2001) tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) untuk Wajib Pajak (WP) yang dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan
  3. PER-4/PJ/2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang petunjuk pelaksanaan pencatatan bagi WP Orang Pribadi (OP)

Besarnya Norma
  1. Norma yang digunakan adalah norma berdasarkan kota wilayah usaha
  2. Yang dimaksud 10 ibukota propinsi: Medan, Jakarta, Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, Manado, Makassar, Denpasar, Pontianak.
  3. Kota propinsi lainnya adalah ibukota propinsi selain 10 yang disebutkan.
  4. Daerah lainnya adalah daerah selain yang dimaksud diatas.
Yang Dapat Menggunakan Norma Penghitungan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh)
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Kewajiban
  1. Menyampaikan surat perberitahuan penggunaan norma kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. (Pasal 14 ayat (2) UU PPh). Bagi yang tidak menyampaikan dianggap memilih menggunakan pembukuan. (UU PPh Pasal 14 ayat 4).
  2. Menyelenggarakan pencatatan Peredaran Usaha sesuai format Lampiran I PER-4/PJ/2009.
Sanksi Menggunakan Norma Penghitungan Tanpa Pemberitahuan
Bagi yang tetap menggunakan Norma padahal tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan. Pasal 3 ayat 2 KEP-536/PJ./2000
Norma Petugas Dinas Luar Asuransi, Distributor MLM/Direct Selling
  1. Petugas dinas luar asuransi = norma untuk pekerjaan bebas bidang profesi lainnya
    1. 10 ibukota pripinsi = 50%
    2. Kota propinsi lainnya = 47,5 %
    3. Daerah lainnya = 45%
  2. Distributor perusahaan MLM/direct selling diklasifikasikan menjadi 2 jenis :
    1. penghasilan atas penjualan barang = norma untuk Pedagang eceran barang hasil indistri pengolahan.
      • 10 ibukota pripinsi = 30%
      • Kota propinsi lainnya = 25 %
      • Daerah lainnya = 20%
    2. penghasilan atas pengembangan jaringan : Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya.
      • 10 ibukota pripinsi = 50%
      • Kota propinsi lainnya = 47,5 %
      • Daerah lainnya = 45%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar