Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, Wajib
Pajak dan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan
berbagai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Secara
umum, Wajib Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan
untuk seluruh jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Lainnya (PL, seperti: Bea
Materai), sedangkan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang
melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPN (lihat artikel sebelumnya:
Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak).
A. Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara
langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) setempat dengan
melampirkan :
1. Untuk WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas : KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing;
2. Untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing;
3. Untuk WP Badan :
a. Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap);
b. KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
c. NPWP pimpinan/penanggung jawab Badan.
4. Untuk Bendahara sebagai Pemungut/ Pemotong :
a. KTP bendahara;
b. Surat penunjukan sebagai bendahara.
5. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemotong/pemungut :
a. Perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b. NPWP masing-masing anggota joint operation;
c. KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab Joint Operation.
6. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu
atau wanita kawin harus melampirkan surat keterangan terdaftar Kantor
Pusat/domisili/suami.
7. Untuk WP Orang pribadi dan WP Badan yang melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, persyaratan tambahan yang
diminta antara lain SIUP dan keterangan domisili dari pengelola
gedung/kelurahan. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ini harus melalui
pembuktian alamat dari WP tersebut.
Khusus Wanita kawin dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
sebagai sarana untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan atas namanya
sendiri, dengan persyaratan sesuai dengan kondisi dari wanita tersebut
(butir 1 atau 2). Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus
dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
B. Pendaftaran NPWP dan PKP Melalui Elektronik (Electronic Registration)
Pendaftaran NPWP dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara
elektronik yaitu melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak
dengan alamat www.pajak.go.id. Wajib
Pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat
memperoleh NPWP.
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP melalui internet :
1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id;
2. Selanjutnya anda memilih menu e-Registration (ereg.pajak.go.id);
3. Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta;
4. Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak
Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
anda miliki;
5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang
berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan.
6. Cetak SKT Sementara tersebut beserta Formulir Registrasi Wajib Pajak
Orang Pribadi sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
7. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat
dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara serta persyaratan
lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT
Sementara tersebut. Setelah itu Anda akan menerima kartu NPWP dan SKT
asli.
C. Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP agar
melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi :
a. Yang pindah tempat tinggal, melampirkan surat keterangan pernyataan
pindah tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya
Lurah atau Kepala Desa bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor
ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili yang baru dari yang
bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir ditentukan Direktorat
Jenderal Pajak). Dalam hal WP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas, persyaratan tersebut dapat berupa surat keterangan dari
pimpinan instansi atau perusahaan.
b. Yang pindah tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, melampirkan
surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru
dari WP.
2. Wajib Pajak Badan :
a. Pindah tempat kedudukan, melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan yang baru dari salah seorang pengurus yang aktif.
b.Pindah tempat kegiatan usaha, melampirkan surat pernyataan tempat kegiatan usaha baru dari salah seorang pengurus yang aktif.
D. Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh :
1. WP dan/atau ahli warisnya karena WP sudah tidak memenuhi persyaratan
subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan
perpajakan. Misalnya :
a. WP meninggal dan tidak meninggalkan harta warisan, diisyaratkan
adanya fotokopi akte kematian atau surat keterangan kematian dari
instansi yang berwenang;
b. WP meninggal dan meninggalkan warisan. Apabila selesai dibagi kepada
ahli warisnya, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan
tersebut dibagi oleh ahli warisnya;
c. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP,
disyaratkan surat pernyataan dan keterangan dari instansi yang
berwenang;
2. Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa
membuat perjanjian pemisahan harta serta suaminya telah terdaftar
sebagai WP, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan
sipil;
3. WP Badan dalam rangka likuidasi atau telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran;
4. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya
sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen
yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat
digolongkan sebagai WP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar