Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan berbagai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Secara umum, Wajib Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Lainnya (PL, seperti: Bea Materai), sedangkan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPN (lihat artikel sebelumnya: Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak).

A. Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) setempat dengan melampirkan :
1. Untuk WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas : KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing;
2. Untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing;
3. Untuk WP Badan :
a. Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap);
b. KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
c. NPWP pimpinan/penanggung jawab Badan.
4. Untuk Bendahara sebagai Pemungut/ Pemotong :
a. KTP bendahara;
b. Surat penunjukan sebagai bendahara.
5. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemotong/pemungut :
a. Perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b. NPWP masing-masing anggota joint operation;
c. KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab Joint Operation.
6. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin harus melampirkan surat keterangan terdaftar Kantor Pusat/domisili/suami.
7. Untuk WP Orang pribadi dan WP Badan yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, persyaratan tambahan yang diminta antara lain SIUP dan keterangan domisili dari pengelola gedung/kelurahan. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ini harus melalui pembuktian alamat dari WP tersebut.
Khusus Wanita kawin dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai sarana untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan atas namanya sendiri, dengan persyaratan sesuai dengan kondisi dari wanita tersebut (butir 1 atau 2). Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
B. Pendaftaran NPWP dan PKP Melalui Elektronik (Electronic Registration)
Pendaftaran NPWP dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id. Wajib Pajak cukup memasukan data-data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP.
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP melalui internet :
1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id;
2. Selanjutnya anda memilih menu e-Registration (ereg.pajak.go.id);
3. Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta;
4. Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki;
5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan.
6. Cetak SKT Sementara tersebut beserta Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
7. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara serta persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu Anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
C. Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP agar melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan: 1. Wajib Pajak Orang Pribadi :
a. Yang pindah tempat tinggal, melampirkan surat keterangan pernyataan pindah tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili yang baru dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir ditentukan Direktorat Jenderal Pajak). Dalam hal WP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratan tersebut dapat berupa surat keterangan dari pimpinan instansi atau perusahaan.
b. Yang pindah tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, melampirkan surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari WP.

2. Wajib Pajak Badan :
a. Pindah tempat kedudukan, melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan yang baru dari salah seorang pengurus yang aktif.
b.Pindah tempat kegiatan usaha, melampirkan surat pernyataan tempat kegiatan usaha baru dari salah seorang pengurus yang aktif.

D. Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh :
1. WP dan/atau ahli warisnya karena WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Misalnya :
a. WP meninggal dan tidak meninggalkan harta warisan, diisyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang;
b. WP meninggal dan meninggalkan warisan. Apabila selesai dibagi kepada ahli warisnya, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh ahli warisnya;
c. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP, disyaratkan surat pernyataan dan keterangan dari instansi yang berwenang;
2. Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta serta suaminya telah terdaftar sebagai WP, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3. WP Badan dalam rangka likuidasi atau telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran;
4. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar