Untuk melaksanakan administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak
menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana administrasi
sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak. Setiap
Wajib Pajak akan diberikan NPWP pada saat melakukan pendaftaran,
sehingga seluruh administrasi perpajakan terkait dengan Wajib Pajak
tersebut akan menggunakan NPWP yang dimaksud.
A. Pengertian
1. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
B. Orang Pribadi Yang wajib Memiliki NPWP
1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang
memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun adalah :
a. Wajib Pajak sendiri : Rp 15.840.000,-;
b. Wajib Pajak kawin : Rp 17.160.000,-;
c. Wajib Pajak kawin & Memiliki 1 tanggungan : Rp 18.480.000,-;
d. Wajib Pajak kawin & Memiliki 2 tanggungan : Rp 19.800.000,-;
e. Wajib Pajak kawin & Memiliki 3 tanggungan : Rp 21.120.000,-.
Misalnya, Budi (statusnya sendiri) karyawan di PT A memiliki penghasilan
setiap bulannya Rp 2 juta atau setahun Rp 24 juta, dengan demikian Budi
wajib memiliki NPWP.
C. Cara Mendapatkan NPWP
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Langkah-langkahnya adalah :
1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id.
2. Selanjutnya anda memilih menu e-Registration (ereg.pajak.go.id).
3. Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta.
4. Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak
Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
anda miliki.
5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang
berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak
SKT Sementara tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib
Pajak.
6. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat
dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara ke Kantor
Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut.
Setelah itu Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal dari Wajib Pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di
tempat keramaian (mall, gedung perkantoran).
D. Persyaratan Untuk Memiliki NPWP
Cukup hanya mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau paspor bagi orang asing
E. Biaya Pembuatan NPWP
Pembuatan NPWP dan semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tanpa dipungut biaya atau gratis.
F. Manfaat Memiliki NPWP
1. Kemudahan Pengurusan Administrasi, dalam :
a. Pengajuan Kredit Bank;
b. Pembuatan Rekening Koran di Bank;
c. Pengajuan SIUP/TDP;
d. Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll);
e. Pembuatan Paspor;
f. Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
2. Kemudahan pelayanan perpajakan :
a. Pengembalian pajak;
b. Pengurangan pembayaran pajak;
c. Penyetoran dan pelaporan pajak
G. Penghapusan NPWP
NPWP dapat dihapuskan, hanya apabila Wajib Pajak tersebut sudah tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan
perpajakan. Misalnya Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan
warisan atau meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli
warisnya.
Contoh lain adalah Wajib Pajak tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan tetapi di bawah PTKP.
H. Sanksi Tidak Memiliki NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki
NPWP dan atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar