Dalam kondisi tertentu seperti dalam proses pengajuan tender untuk
pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, seringkali disebutkan
adanya persyaratan bahwa calon penyedia barang/jasa harus memenuhi
seluruh kewajiban perpajakannya terlebih dahulu. Untuk keperluan
tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Fiskal
(SKF) untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan
data pemenuhan kewajiban perpajakan atas Wajib Pajak tertentu (peserta
tender)
A. Pengertian
Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib
Pajak untuk Masa dan Tahun
Pajak tertentu. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang sedang dalam proses
pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan instansi
Pemerintah.
B. Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal
Bagi Wajib Pajak, Surat Keterangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi
persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat hendak melakukan penawaran
pengadaan barang
dan atau jasa untuk keperluan Pemerintah.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal kepada
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Wajib Pajak yang
mengajukan permohonan Surat keterangan Fiskal Wajib memenuhi
persyaratan:
1. Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
2. Mengisi formulir permohonan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan :
a. fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk
tahun terakhir beserta tanda terima penyerahan SPT Tahunan tersebut;
b. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir dan;
c. fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas
tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak antara lain jual
beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya, maupun pemberian hak baru.
C. Kewajiban Kantor Pelayanan Pajak
1. Menerima permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal dari Wajib Pajak;
2. Melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak;
3. Bila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen,
Kantor Pelayanan Pajak segera menyampaikan kepada Wajib Pajak untuk
melengkapi dokumen-dokumen yang masih harus dilengkapi melalui faksimili
atau sarana komunikasi lainnya, melalui surat resmi;
4. Kantor Pelayanan Pajak dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja wajib
menerbitkan Surat Keterangan Fiskal apabila Wajib Pajak telah memenuhi
persyaratan kelengkapan dokumen, atau Surat Penolakan Pemberian Surat
Keterangan Fiskal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar