Prinsip self-assessment dalam pemenuhan kewajiban perpajakan
adalah bahwa Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terutang
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga
penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan pada WP sendiri
melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikannya. Penerbitan suatu
surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan
oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data
fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
A. Fungsi Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai :
1. Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang
nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban
formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
2. Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
3. Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
4. Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar.
5. Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
B. Jenis-Jenis Ketetapan Pajak
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak,
jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi,
dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan sebelumnya.
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah
kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak
seharusnya terutang.
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak
atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
C. Surat Tagihan Pajak
Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan dalam hal :
1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
2. Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
3. WP dikenakan sanksi administrasi denda dan/atau bunga;
4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi
tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat
waktu;
5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, selain:
a. identitas pembeli (Nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak) atau
b. identitas pembeli (Nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak
atau penerima Jasa Kena Pajak) serta nama dan tandatangan (Nama, jabatan
dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak) dalam hal
penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
6. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
7. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.
Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat
ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan
Surat Paksa.
D. Daluwarsa Penetapan Pajak
Daluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun
Pajak atau tahun Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar