Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, Wajib
Pajak dan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan
berbagai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Secara
umum, Wajib Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan
untuk seluruh jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Lainnya (PL, seperti: Bea
Materai), sedangkan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang
melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPN.
A. Pengertian
1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan
baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya
termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa,
atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
5. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
B. Pendaftaran Untuk Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Berdasarkan sistem self assessment setiap WP yang memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri utuk memiliki NPWP
dengan cara :
a.Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konnsultasi Pajak (KP2KP) yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kependudukan WP.
b.Melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) pada aplikasi e-Registration (ereg.pajak.go.id).
2. Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang ingin dikenakan pajak secara terpisah dengan suaminya.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat
usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke
KPP yang wilayahnya kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan
mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan
usah dilakukan.
4. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usahanya atau
pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan
yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan
berikutnya.
5. WP orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
C. Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
1. Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi
PKP.
2. Pengusah orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan
usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di
tempat kegiatan usaha dilakukan.
3. Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
4. Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP
tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh
nilai peredaran bruto telah melampaui batas yang ditentukan sebagai
pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
paling lambat akhir masa pajak berikutnya.
D. Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Tertentu dan Pelaporan Bagi Pengusaha Tertentu
1. Seluruh WP BUMN (Badan Usah Milik Negara) da WP BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di wilayah DKI Jakarta, di KPP BUMN Jakarta;
2. WP PMA (Penanaman Modal Asing) yang tidak go public, di KPP PMA
kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di kawasan berikat
dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat;
3. WP Badan dan Orang Asing (Badora), di KPP Badora;
4. WP go public, di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP
BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikat;
5. WP BUMN diluar Jakarta, di KPP setempat;
6. Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar Jakarta, khusus
PPh pemotongan/pemungutan dan PPN/PPnBM di tempat kegiatan usaha atau
cabang.
E. Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan PKP
1. Fungsi NPWP adalah sebagai berikut :
a. Sarana dalam administrasi perpajakan;
b. Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
c. Menjaga ketertiban dakam pembayaran pajak dan pengawasan admiinistrasi perpajakan;
d. Setiap WP hanya diberikan satu NPWP;
2. Fungsi Pengukuhan PKP adalah sebagai berikut :
a. Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.
b. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
F. Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan (Sifat Retroaktif)
KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP
tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau
tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan
data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi
syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP.
G. Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP dan Pengukuhan Sebagai PKP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP,
sehingga dapat merugikan pada
pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua)
kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Pidana tersebut di atas ditambah 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali
sanksi pidana, apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang
perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya
menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan
dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam
rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak
atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2
(dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau
pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah
restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang
dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar